Jalur Afirmasi
Jalur ini dikhususkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas.
Prosedur:
Klaim Status: Calon siswa memilih jalur Afirmasi pada menu pendaftaran dan mengunggah dokumen bukti kepesertaan program penanganan keluarga tidak mampu (KIP, PKH, atau KKS).
Verifikasi Faktual: Panitia melakukan pengecekan NIK pendaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan kesesuaian data.
Pernyataan Tanggung Jawab: Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua yang menyatakan kebenaran dokumen yang diunggah.
Prioritas Jarak: Apabila kuota penuh, penentuan akhir dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah di antara para pendaftar afirmasi.